About

Pages

Jumat, 12 April 2013

UNSUR, CIRI DAN SUBSTANSI KONSTITUSI


SK: Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi
KD: Menganalisis substansi konstitusi negara
indikator:
  1. Menguraikan unsur sebuah konstitusi
  2. Menyimpulkan ciri sebuah konstitusi bagi negara tertentu
  3. Menganalisis substansi konstitusi Indonesia
  1. UNSUR SEBUAH KONSTITUSI
Lohman menjelaskan bahwa dalam Konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial). artinya, bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
  2. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
  1. CIRI- CIRI KONSTITUSI NEGARA
Menurut Miriam Budiarjo, setiap undang-undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai:
  1. Memuat Organisasi Negara
  2. Adanya HAM
  3. Adanya Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
  4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Menurut Steenbeek ciri – ciri sebuah konstitusi meliputi 3 hal yaitu:
  1. Adanya jaminan terhadap HAM
  2. Adanya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
  3. Adanya pembaian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
  1. SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA INDONESIA
Kita tahu bahwa konstitusi di negara Republik Indonesia adalah UUD 1945, yang bersifat kaku. Hal ini dapat kita pahami dari kenyataan bahwa UUD 1945 hanya dapat diubah oleh MPR, bukan oleh DPR maupun presiden sebagai badan pembuat undang – undang. Substansi konstitusi negara Republik Indonesia atau UUD 1945 setelah mengalami perubahan sebagai berikut :
1. Pembukaan
  • Alinea Pertama
Dari pembukaan UUD 1945, yang berbunyi :”Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan perikeadilan” kalimat tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.
  • Alinea Kedua
Yang berbunyi :”Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakya Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.  Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal ini perlu diwujudkan.
  • Alinea Ketiga
Yang berbunyi : ”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.  Pernyataan ini bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa. Dengan demikian bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan kehidupan materiil dan spritual, keseimbangan dunia dan akhirat.
  • Alinea Keempat, 
Yang berbunyi :’kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’. Dengan rumusan yang panjang dan padat ini pada aline keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya makna bahwa 
  1. Negara Indonesia  mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, 
  2. adanya dasar Negara yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pasal – Pasal UUD 1945
Pasal – pasal UUD 1945 merupakan isi konstitusi (UUD 1945). Pasal – pasal UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal dan 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan. Adapun hal – hal yang diatur dalam setiap pasalnya sebagai berikut :

  1. Bab I : Bentuk Dan Kedaulatan
  2. Bab II : Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Bab III : Kekuasaan Pemerintahan Negara
  4. Bab IV : Dewan Pertimbangan Agung (Dihapus)
  5. Bab V : Kementrian Negara
  6. Bab VI : Pemerintahan Daerah
  7. Bab VII : Dewan Perwakilan Rakyat
  8. Bab VIIA : Dewan Perwakilan Daerah
  9. Bab VIIB : Pemilu
  10. Bab VIII : Hal Keuangan 
  11. Bab IX : Kekuasaan Kehakiman
  12. Bab IXA : Wilayah Negara
  13. Bab X : Warga Negara Dan Penduduk
  14. Bab XA : HAM
  15. Bab XI : Agama
  16. Bab XII : Pertahanan Dan Keamanan Negara
  17. Bab XIII : Pendidikandan Kebudayaan
  18. Bab XIV : Perekonomian Sosial Dan Kesejahteraan Sosial
  19. Bab XV : Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
  20. Bab XVI : Perubahan Undang – Undang Dasar






0 komentar:

Posting Komentar