About

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Pages

Jumat, 12 April 2013

PERSAMAAN KEDUDUKAN WNI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA


SK: persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan.
KD: 2. Menganalisis persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara
Indikator:
  1. Menunjukkan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara
  2. Mendeskripsikan landasan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara
  3. Memberikan contoh perilaku yang menampilkan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara
  1. PERSAMAAN KEDUDUKAN WNI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA
  1. Persamaan Kedudukan dalam Hukum dn Pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.
  1. Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.
  1. Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik).
    Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
  2. Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
  1. Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
  1. Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela Indonesia.
  1. Persamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
  1. Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial.
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).
  1. LANDASAN PERSAMAAN KEDUDUKAN WNI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA
Landasan Persamaan hidup dalam Konstitusi Negara:
  1. Pembukaan UUD 1945
  2. Sila- sila Pancasila
  3. UUD 1945
Makna   persamaan
  1. Perwujudan kehidupan di dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai orang lain tanpa membedakan SARA.
  2. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman kehidupan yang beradab dan sosial  mengakibatkan budaya menyebabkan makna persamaan  menjadi makna diskriminasi.
  3. Warga Negara adalah sama kedudukanya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34.

  1. CONTOH PERILAKU YANG MENAMPILKAN PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA.
  1. Dalam bidang hukum: setiap orang yang menjadi terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum
  2. Dalam bidang Pemerintah: setiap orang berhak untuk mendaftarkan diri menjadi pegawai negeri
  3. Dalam bidang politik: setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat.
  4. Dalam bidang ekonomi: setiap orang berhak untuk berusaha dan mendapatkan pekerjaan
  5. Dalam bidan sosial budaya: setiap orang berhak mengembangkan kebudayaan,
  6. Dalam bidang pertahanan dan keamanan: setiap orang berhak untuk mengikuti pendidikan militer.


     


KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN INDONESIA

SK: Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan
KD: 1. Mendeskripsikan kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia
Indikator:
  1. Mendeskripsikan kedudukan warga negara yang diatur dalam UUD 1945
  2. Menguraikan persyaratan untuk menjadi warga negara Indonesia dan hal yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan
  3. Menjelaskan asas kewarganegaraan yang berlaku secara umum
  1. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM UUD 1945
Menurut pasal 26 ayat(2) UUD 1945, penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Selanjutnya pasal 26 ayat (1) UUD 1945 mengasakan bahwa, warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahakan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 2 Undang-undang No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan mengatur bahwa: “ ynag menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Orang yang tinggal di dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan menjadi
  1. Penduduk, yaitu yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah negara itu, yang dapat di bedakan warga negara dengan warga negara asing (WNA)
  2. Bukan penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengn Visa yang diberikan oleh Negara (kantor imigrasi) yang bersabgkutan seperti turis.

  1. PERSYARATAN MENJADI WNI
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli.
  1. ASAS KEWARGANEGARAAN
  1. Asas Kelahiran (Ius soli)
Adalah penetuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada awalnya asas kewarganegaraan hanyalah asas ius soli saja. Hal itu di dasarkan pada suatu anggapan bahwa seseorang yang lahir di suatu wilayah negara otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Lebih lanjut dengan tingginya mobilitas manusia di perlukan asas yang lain yang tidak hanya berpatokan pada kelahiran sebagai realitas bahwa orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda akan menjadi bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di temapy ibunya). Jika asaa soli ini tetap dipertahankan, si anak tidak berhak untuk mendapatkan status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasra itu lah muncul asas sanguins
  1. Asas Keturunan (Ius sanguins)
Asas keturunan (ius sanguins) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian darah. Jika suatu negara menganut asas ius sanguins seseorang anak yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara seperti Indonesia. Anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia.
  1. Asas Perkawinan
Status Kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mriliki asas kesatuan hukum , yaitu paradigma suami isteri atau iktan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat, dan bersatu. Disamping itu asas perkawinan mengandung asas persamaan derajat karena suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaran masing-masing pihak. Asas ini menghindari penyelendupan hukum, misalnya seorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara berpura-pura melakukan pernikahan dengan perempuan di negara tersebut, setelah mendapat kewarganegaraan itu ia menceraikan istrinya.


PEWARGANEGARAAN (Naturalisasi)
Dalam Naturalisasi ada yang bersifat aktif dan ada pula yang bersifat pasif. Dalam Naturalisasi aktif seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara, sedangkan dalam naturalisasi pasif seesorang yang tidak mau di warganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau di beri status warga negara suatu negara dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.


Sehubungan dengan problem status kewarganegaraan seseorang, apabila asas kewarganegaraan di atas di terapkan secara tegas dalam sebuah negara, akan mengakibatkan status kewarganegaraan seseorang mengalami hal sebagai berikut
  1. Apatride, yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut lahir di sebuah negara yang menganut asas ius sanguinis.
  2. Bipatride, yaitu seseorang akan mendapatkan dua kewarganegaraan apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang mana negaranya menganut asas ius sanguinis sedangkan dia lahir di sutu negara yang menganut asas ius soli.
  3. Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.






UNSUR, CIRI DAN SUBSTANSI KONSTITUSI


SK: Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi
KD: Menganalisis substansi konstitusi negara
indikator:
  1. Menguraikan unsur sebuah konstitusi
  2. Menyimpulkan ciri sebuah konstitusi bagi negara tertentu
  3. Menganalisis substansi konstitusi Indonesia
  1. UNSUR SEBUAH KONSTITUSI
Lohman menjelaskan bahwa dalam Konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial). artinya, bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
  2. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
  1. CIRI- CIRI KONSTITUSI NEGARA
Menurut Miriam Budiarjo, setiap undang-undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai:
  1. Memuat Organisasi Negara
  2. Adanya HAM
  3. Adanya Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
  4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Menurut Steenbeek ciri – ciri sebuah konstitusi meliputi 3 hal yaitu:
  1. Adanya jaminan terhadap HAM
  2. Adanya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
  3. Adanya pembaian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
  1. SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA INDONESIA
Kita tahu bahwa konstitusi di negara Republik Indonesia adalah UUD 1945, yang bersifat kaku. Hal ini dapat kita pahami dari kenyataan bahwa UUD 1945 hanya dapat diubah oleh MPR, bukan oleh DPR maupun presiden sebagai badan pembuat undang – undang. Substansi konstitusi negara Republik Indonesia atau UUD 1945 setelah mengalami perubahan sebagai berikut :
1. Pembukaan
  • Alinea Pertama
Dari pembukaan UUD 1945, yang berbunyi :”Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan perikeadilan” kalimat tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.
  • Alinea Kedua
Yang berbunyi :”Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakya Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.  Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal ini perlu diwujudkan.
  • Alinea Ketiga
Yang berbunyi : ”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.  Pernyataan ini bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa. Dengan demikian bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan kehidupan materiil dan spritual, keseimbangan dunia dan akhirat.
  • Alinea Keempat, 
Yang berbunyi :’kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’. Dengan rumusan yang panjang dan padat ini pada aline keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya makna bahwa 
  1. Negara Indonesia  mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, 
  2. adanya dasar Negara yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pasal – Pasal UUD 1945
Pasal – pasal UUD 1945 merupakan isi konstitusi (UUD 1945). Pasal – pasal UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal dan 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan. Adapun hal – hal yang diatur dalam setiap pasalnya sebagai berikut :

  1. Bab I : Bentuk Dan Kedaulatan
  2. Bab II : Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Bab III : Kekuasaan Pemerintahan Negara
  4. Bab IV : Dewan Pertimbangan Agung (Dihapus)
  5. Bab V : Kementrian Negara
  6. Bab VI : Pemerintahan Daerah
  7. Bab VII : Dewan Perwakilan Rakyat
  8. Bab VIIA : Dewan Perwakilan Daerah
  9. Bab VIIB : Pemilu
  10. Bab VIII : Hal Keuangan 
  11. Bab IX : Kekuasaan Kehakiman
  12. Bab IXA : Wilayah Negara
  13. Bab X : Warga Negara Dan Penduduk
  14. Bab XA : HAM
  15. Bab XI : Agama
  16. Bab XII : Pertahanan Dan Keamanan Negara
  17. Bab XIII : Pendidikandan Kebudayaan
  18. Bab XIV : Perekonomian Sosial Dan Kesejahteraan Sosial
  19. Bab XV : Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
  20. Bab XVI : Perubahan Undang – Undang Dasar






DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI NEGARA


KD: 1. Mendeskripsikan hubungan dasar negara dengan konstitusi
Indikator:
    1. Mendeskripsikan pengertian dasar negara
    2. Mendeskripsikan pengertian konstitusi negara
    3. Menguraikan tujuan dan nilai konstitusi 
    4. Menyimpulkan keterkaitan dasar negara dengan konstitusi di sebuah negara.
  1. DASAR NEGARA
Dasar Negara adalah prinsip atau norma dasar yang di jadikan sebagai pedoman untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan yang mencakup berbagai bidang kehidupan bangsa.Dasar Negara pada hakekatnya merupakan falsafah negara (philosphischegrondslag) serta fundamen yang kokoh dan kuat serta bersumber dari pandangan hidup atau falsafah suatu bangsa. Terdapat bermacam – macam dasar negara seperti: Liberalisme, Sosialisme, Komunisme dan lain-lain.
  1. DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila.Pancasila digunakan sebagai pedoman dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan yamng mencakup semua bidang Kehidupan bangsa. Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam alinea IV UUD 1945. Pancasila secara yuridis konstitusional merupakan norma objektif dan norma tertinggi, sehingga Pancasila merupakan sumber hukum. Pancasila sebagai dasar negara disebut juga:
        1. Sebagai  pedoman hidup
        2. Sebagai Sumber hukum positif
        3. Sebagai Kepribadian bangsa
        4. Sebagai falsafah / Ideologi Negara 

  1. PENGERTIAN KONSTITUSI
Istilah dalam bahasa Inggris constitution atau dalam bahasa Belanda constitutie secara harfiah sering di terjemahkan dalam bahasa Indonesia Undang – Undang Dasar. Permasalahanya penggunaan istilah Undang – undang dasar adalah bahwa kita langsung membayangkan naskah tertulis. Pengertian Konstitusi itu dalam praktik Ketatanegaraan pada umumnya dipahami secara (i) lebih luas daripada undang-undang dasar atau (ii) sama dengan pengertian undang-undang dasar.
Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas daripada pengertian undang – undang dasar karena pengertian undang-undang dasar hanya meliputi naskah tertulis saja dan di samping itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis yang tidak tercakup dalam Undang-undang dasar (Kaelan, 2004:18)
Para penyusun undang-undang undang –undang dasar 1945 menganut arti konstitusi lebih luas daripada Undang-undang Dasar 1945 karena penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa:
Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-undang dasar adalah hukum yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.
  1. TUJUAN KONSTITUSI
Tujuan Konstitusi Menurut Lowenstein :
  1. Untuk Memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
  2. Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa, serta menetapkan bagi para penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka.
Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi 3 tujuan, yaitu sebagai berikut: (Dede Rosyada):
  1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. 
  2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri. 
  3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.     
  1. NILAI KONSTITUSI
  1. Nilai normatif : resmi di terima oleh bangsa sehingga tidak hanya
berlaku secara hukum tetapi secara nyata dalam masyarakat.
  1. Nilai Nominal: sesuai dengan hukum yang berlaku
  2. Nilai Semantik : hanya untuk kepentingan penguasa menafsirkan
konstitusi sesuai dengan keinginanya
  1. SIFAT DAN FUNGSI KONSTITUSI
Sifat pokok konstitusi negara adalah
  1. fleksibel (luwes). Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel / luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan jaman /dinamika masyarakatnya.
  2. rigit (kaku). konstitusi negara dikatakan rigid / kaku apabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintah itu tidak disalahgunakan. Dengan demikian diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi.
  1. HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Dasar negara berisi prinsip-prinsip dasar hidup bernegara yang harus dijabarkan kedalam konstitusi yang merupakan aturan - aturan pokok untuk mengatur dan menyelenggarakan sistem ketatanegaraan. Dasar negara Bangsa Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam Konstitusi UUD 1945 alinea 4 yang menjadi sumber tertib hukum di Indonesia. 
 




Selasa, 02 April 2013

RANCANG BANGUN REPUBLIK PANCASILA



A.    DASAR FALSAFAH NEGARA
Pada 1 juni 1945 Bung Karno menyampaikan pidato di hadapan BPUPKI untuk memenuhi permintaan Ketua BPUPKI dengan menyampaikan pendapat menyampaikan pendapatnya tentang filosofische grounslag atau weltanschaung yang akan mendasari negara indonesia yang akan didirikan yaitu, (1) kebangsaan indonesia, (2) internasionalisme atau peri-kemanusiaan, (3) Mufakat atau demokrasi, (4) Kesejahteraan sosial, (5) Ketuhanan YME.
Ir. Soekarno adalah pencetus pertama pancasila dasar negara, sedangkan Prof. Soepomo dan Mr.M. Yamin menyampaikan hal tentang dasar negara.
B.     PIAGAM JAKARTA DAN PANCASILA
Piagam Jakarta disusun oleh sembilan tokoh islam indonesia setelah persidangan BPUPKI ditutup. Pidato Soekarno pada 1 juni menyebutkan sila-sila Pancasila sebagai berikut :
1.      Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme, atau peri-kemanusiaan
3.      Mufakat, atau  demokrasi
4.      Kesejahteraan sosial
5.      Ketuhanan YME
Sedangkan dalam Piagam Jakarta, rumusan Pancasila tersusun berikut :
1.      Ketuhanan YME dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Rumusan yang terdapat di dalam Piagam Jakarta tersebut dibahas oleh PPKI untuk disetujui menjadi Pembukaan UUD, yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945, dengan menghilangkan anak kalimat,” ... dengan menjalankan kewajiban syariat islam bagi pemeluknya.
Dengan demikian, ada runtutan aplikatif dari sebuah rumusan falsafah untuk dirumuskan secara positif dan lebih konkrit, yaitu dalam rumusan tertulis sebuah pembukaan UUD, yang kemudian dari pembukaan tersebut dijabarkan dalam rumusan norma yang lebih aplikatif lagi , yaitu dalam pasal UUD.
Falsafah bangsa yaitu sebagai pandangan hidup,tercerminkan dalam perbuatan setiap warga bangsa dalam memberikan tanggapan,baik berupa sikap, perbuatan atau penilaian terhadap lingkungan sesama warga masyarakat atau bangsa indonesia dan kemudian sebuah nilai kesalehan sosial (social virtue).

APLIKASI DAN KONSITUSI PANCASILA PASANG – SURUT PERSPEKTIF HISTORIS



A.    BPUPKI dan PPKI
Sebagai kelanjutan putusan sidang parlemen jepang ke - 82 bahwa daerah selatan akan diberi pemerintahan sendiri. Perintah dari pusat pemerintahan Itulah sebebnya kemudian didirikan BPUPKI yang diketuai oleh dr. radjiman wedyodiningrat. Selanjutnya soekarno dan hatta, sebagai ketua PPKI.
Namun, para pemuda menolak  rencana “kemerdekaan hadiah “ itu dan sekembalinya bung karno – hatta dari saigon itu pada tanggal 16 agustus dibawa ke rengasdengklok oleh sukarni dan beberapa orang pemuda dengan alasan bahwa pemuda akan menyerang Jakarta.
Kebutuhan rencana pelaksanaan kemerdekaan itu mendapat jalan keluar setelah Laksamana tadashi maeda menjamin pelaksanaan proklamasi dengan mengutus ahmad subardjo untuk menjemput keduanya kembali ke Jakarta, meski nishimura menolaknya karena jepang dalam status quo, sehingga rapat PPKI dilangsungkan di rumah maeda jl. Imam bonjol 1.
B.  PANCASILA GENESIS DAN AWAL DISTINGASI
Dalam sidang BPUPKI tanggal 29 mei – 1 juni 1945 itu kemudian lahirlah pancasila sebagai dasar negara yang akan dibentuk.  Elite nasionalis muslim di BPUPKI mengusulkan islam sebagai dasar negara. Dengan kesadaran yang dalam akhirnya terjadi kompromi politik antara nasionalis  netral agama dengan nasionalis muslim untuk menyepakati piagam Jakarta.aspirasi elite non islam disampaikan lewat tujuh kata itu dihapus sehingga mereka bisa bergabung dalam NKRI.pada lapisan bawah pasti tidak puas dengan keputusan tersebut, elite nasional muslim itu setiap kali mereka tidak puas dan ingin mengembalikan atau menghidupkan piagam Jakarta dengan alasan mayoritas bangsa Indonesia adalah pemeluk agama islam. Ada beberapa kelompok muslim yang tetap tidak setuju jika piagam Jakarta tidak diberlakukan di Indonesia.

C.  PANCASILA APLIKASI DAN REDUKSI
Rasa tidak puas ini yang kemudian  juga menimbulkan gejolak dan aplikasi  dan konsistensi  pancasila, karena selama pergantian generasi , yang mana generasi itu masih mewarisi ketidakpuasan sejarah maka pada waktu itulah mereka memperjuangkan sebagaimana yang telah dilakukan oleh pendahulunya meski selalu terhenti ditengah jalan karena tampaknya dasar negara pancasila itupun juga sudah diterima secara kokoh sebagaimana digunakannya sebagai dasar negara republik Indonesia.
·         PERIODE 1945 – 1950
Dalam periode ini untuk sementara kedudukan pancasila sebagai dasar negara sudah kuat.
·         PERIODE 1950 -1959
Periode ini disebut periode pemerintaha demokrasi liberal dimana pada periode ini banyak partai yang memberikan nuansa baru.
·         PERIODE 1959 – 1965
Kehidupan pancasila pada periode demokrasi terpimpin menjadi angin baik dalam arti ada dukungan politisi dari parpol pendukung pemerintah.
·         PERIODE 1965 -1998
Pada peringatan hari lahir pancasila 1 juni 1967 presiden soeharto mengatakan bahwa pancasila mengalami ujian jaman dan makin bulat tekat kita mempertahankan pancasila. Jadi, pancasila dimanfaatkan sebagai political force disamping kekuatan ritual. Pancasila juga sebagai pegangan hidup bangsa akan membuat bangsa Indonesia tidak loyo, Bahkan jika ada pihak – pihak tertentu mau mengganti , mengubah pancasila dan menyimpang Dari pancasila pasti digagalkan.
·         PERIODE 1998-2010
Pemerintahan Habibie yang berlangsung tujuh belas bulan sekedar inventarisasi warisan Soeharto dan memberi kelonggaran pada reformasi yakni transparansi dan demokrasi. Setelah dilakukan pilpres tahun 1999, Abdul Rahman Wachid menggantikan Habibie sbg Presiden RI. Presiden Megawati yang merasa dijadikan pesaktian pemerintah Suharto yang waktu itu mengunggulkan Pancasila untuk kepentingan politiknya. Semua itu menurut Megawati kurang tepat dan kemudian dihapuskan.Setelah pemerintahan Megawati diganti oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

KONSISTENSI NILAI PANCASILA DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA


A.    Kontroversi Tentang Rumusan Pancasila yang Benar dan Sah
Rumusan Pancasila 1 Juni berbeda jauh dengan rumusan “Pancasila 18 Agustus” dalam hal hierarkhi norma. Penjelasannya demikian :
·         Pancasila yang diucapkan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 masih merupakan rancangan “philosophische grondslag” yang akan dirumuskan oleh Panitia Delapan BPUPKI”.
·         Pada tanggal 22 Juni 1945 rancangan Pancasila “Panitia Delapan” disempurnakan oleh oleh “Panitia Sembilan”.
·         Pancasila  susunan “Panitia Sembilan “ diresmikan oleh sidang BPUPKI pada tanggal 11 Juli 1945 dengan urutan yang sama dengan urutan Pancasila di Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945.
·         Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengesahkan Pancasila sebagai Ideologi Negara.

B.     Nilai di Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 sebagai Norma Dasar.
Pembukaan atau Mukaddimah UUD dinyatakan berfungsi sebagai “guiding principles” dan menunjukkan “semangat dari suatu konstitusi.
Pembukaan UUD 1945 berisi nilai – nilai pokok sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
6.      Keadilan Ekonomi dan Politik
7.      Merdeka
8.      Bersatu
9.      Berdaulat
10.  Adil
11.  Makmur.
“Core Value” dapat diturunkan menjadi ratusan norma dan sifatnya masih abstrak. Setelah diturunkan menjadi norma di UUD dan norma di undang – undang baru dapat diterapkan dan baru dapat diukur konsistensinya. Contoh: Nilai (Norma) Keadilan Sosial menurunkan norma “fakir miskin harus disantuni”, anak terlantar harus dipelihara Negara”, Sekolah gratis” serta “beras untuk orang miskin”.
Bila Terjadi benturan perundang – undangan ( Rules of Collison ).
Bila terjadi benturan perundang – undangan di Indonesia hanya dipakai tiga adagium untuk memecahkannya,yaitu :
1.      Lex posterior derogat legi prori (Undang – undang / norma yang dibuat kemudian menghapus undang – undang / norma terdahulu)
2.   Lex superiori derogat legi inferiori (undang – undang / norma yang superior,lebih tinggi, menghapus undng – undng / norma yang lebih rendah, inferior.
3.      Lex spesialis derogat legi generali, undang – undang / norma yang khusus menghapus undang – undang / norma yang umum.