About

Pages

Rabu, 20 Maret 2013

KONSTITUSI


Istilah dalam bahasa Inggris constitution atau  dalam bahasa Belanda constitutie secara harfiah sering di terjemahkan dalam bahasa Indonesia Undang – Undang Dasar. Permasalahanya penggunaan istilah Undang – undang dasar adalah bahwa kita langsung membayangkan naskah tertulis. Pengertian Konstitusi itu dalam praktik Ketatanegaraan pada umumnya dipahami secara (i) lebih luas daripada undang-undang dasar atau (ii) sama dengan pengertian undang-undang dasar. Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas daripada pengertian undang – undang dasar karena pengertian undang-undang dasar hanya meliputi naskah tertulis saja dan di samping itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis yang tidak tercakup dalam Undang-undang dasar (Kaelan, 2004:18)Para penyusun undang-undang undang – undang dasar  1945 menganut arti konstitusi lebih luas daripada Undang-undang Dasar 1945 karena penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa:Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-undang dasar adalah hukum yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. MATERI MUATAN KONSTITUSI Menurut A.A.H Struycken Undang-Undang Dasar (grondwet) sebagai konstitusi tertulis mepakan sebuah dokumen formal yang berisi:
1.      Hasil Perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
2.      Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3.     Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang.
4.  Suatu keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Menurut Mr. J.G. Steenbeek, yang menjadi isi dari konstitusi, yaitu:
1.      Adanya jaminan HAM
2.      Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
3.      Adanya pembagian dan pembatasan kekuasaan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, setiap undang - undang Dasar  memuat ketentuan-ketentuan mengenai:
1.   Memuat Organisasi Negara
2.      Adanya HAM
3.      Adanya Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
4.      Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang0Undang Dasar.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-ciat luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai dasar negara merupakan satu rabgakaian dengan Poroklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 dan pasal 37 Undang-Undang Dasar karena mengubah isi Pembukaan berarti pembubaran Negara. Jelasalah bahwa pembukaan UUD 1945 ditinjau dari sudut formal tidak dapat diubah dan dari sudut material juga tidak dapat diubah karena terlekat pada terbentuknya Negara bagi bangsa Indonesia. Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 terjadi hanya satu kali, merupakan fakta sejarah yang tidak dapat terulang lagi dan materi pokoknya ialah Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa, sekaligus menjadi dasar Filsafat Negara Republik Indonesia.



0 komentar:

Posting Komentar