Istilah dalam bahasa Inggris
constitution atau dalam bahasa Belanda
constitutie secara harfiah sering di terjemahkan dalam bahasa Indonesia Undang
– Undang Dasar. Permasalahanya penggunaan istilah Undang – undang dasar adalah
bahwa kita langsung membayangkan naskah tertulis. Pengertian Konstitusi itu
dalam praktik Ketatanegaraan pada umumnya dipahami secara (i) lebih luas
daripada undang-undang dasar atau (ii) sama dengan pengertian undang-undang
dasar. Kata konstitusi dapat mempunyai arti
lebih luas daripada pengertian undang – undang dasar karena pengertian
undang-undang dasar hanya meliputi naskah tertulis saja dan di samping itu
masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis yang tidak tercakup dalam
Undang-undang dasar (Kaelan, 2004:18)Para penyusun undang-undang undang
– undang dasar 1945 menganut arti
konstitusi lebih luas daripada Undang-undang Dasar 1945 karena penjelasan UUD
1945 dikatakan bahwa:Undang-undang
Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-undang
dasar adalah hukum yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar
berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak
tertulis. MATERI MUATAN KONSTITUSI Menurut A.A.H Struycken
Undang-Undang Dasar (grondwet) sebagai konstitusi tertulis mepakan sebuah
dokumen formal yang berisi:
1. Hasil Perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
2.
Tingkat-tingkat
tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3. Pandangan
tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang.
4. Suatu keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Menurut Mr. J.G. Steenbeek, yang menjadi isi dari konstitusi, yaitu:
1. Adanya jaminan HAM
2.
Ditetapkannya
susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
3.
Adanya
pembagian dan pembatasan kekuasaan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, setiap
undang - undang Dasar memuat
ketentuan-ketentuan mengenai:
1. Memuat Organisasi Negara
2.
Adanya
HAM
3.
Adanya
Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
4.
Ada
kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang0Undang Dasar.
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang
mengandung cita-ciat luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang
memuat Pancasila sebagai dasar negara merupakan satu rabgakaian dengan
Poroklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu tidak dapat diubah
oleh siapapun juga termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3
dan pasal 37 Undang-Undang Dasar karena mengubah isi Pembukaan berarti
pembubaran Negara. Jelasalah bahwa pembukaan UUD 1945 ditinjau
dari sudut formal tidak dapat diubah dan dari sudut material juga tidak dapat
diubah karena terlekat pada terbentuknya Negara bagi bangsa Indonesia. Negara
Proklamasi 17 Agustus 1945 terjadi hanya satu kali, merupakan fakta sejarah
yang tidak dapat terulang lagi dan materi pokoknya ialah Pancasila yang merupakan
pandangan hidup bangsa, sekaligus menjadi dasar Filsafat Negara Republik
Indonesia.
1. Hasil Perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
4. Suatu keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Menurut Mr. J.G. Steenbeek, yang menjadi isi dari konstitusi, yaitu:
1. Adanya jaminan HAM
1. Memuat Organisasi Negara
0 komentar:
Posting Komentar