SK:
Menganalisis
hubungan
dasar negara dengan
konstitusi
KD:
Menganalisis
substansi
konstitusi
negara
indikator:
- Menguraikan unsur sebuah konstitusi
- Menyimpulkan ciri sebuah konstitusi bagi negara tertentu
- Menganalisis substansi konstitusi Indonesia
- UNSUR SEBUAH KONSTITUSI
Lohman menjelaskan bahwa dalam
Konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagai berikut:
- Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial). artinya, bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
- Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
- CIRI- CIRI KONSTITUSI NEGARA
Menurut
Miriam Budiarjo, setiap undang-undang Dasar memuat
ketentuan-ketentuan mengenai:
- Memuat Organisasi Negara
- Adanya HAM
- Adanya Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
- Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Menurut
Steenbeek ciri – ciri sebuah konstitusi meliputi 3 hal yaitu:
- Adanya jaminan terhadap HAM
- Adanya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
- Adanya pembaian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
- SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA INDONESIA
Kita
tahu bahwa konstitusi di negara Republik Indonesia adalah UUD 1945,
yang bersifat kaku. Hal ini dapat kita pahami dari kenyataan bahwa
UUD 1945 hanya dapat diubah oleh MPR, bukan oleh DPR maupun presiden
sebagai badan pembuat undang – undang. Substansi konstitusi negara
Republik Indonesia atau UUD 1945 setelah mengalami perubahan sebagai
berikut :
1.
Pembukaan
- Alinea Pertama
Dari
pembukaan UUD
1945, yang berbunyi
:”Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh sebab itu
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan pri kemanusiaan dan perikeadilan” kalimat tersebut
menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia
untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk
penjajahan haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi
ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.
- Alinea Kedua
Yang
berbunyi :”Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakya
Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. Kalimat
tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa
Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang
tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang
akan menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin
dalam kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat adil dan makmur hal ini perlu diwujudkan.
- Alinea Ketiga
Yang
berbunyi : ”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.
Pernyataan ini bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi
riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya,
tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud dan
tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa.
Dengan demikian bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang
berkesinambungan kehidupan materiil dan spritual, keseimbangan dunia
dan akhirat.
- Alinea Keempat,
Yang
berbunyi :’kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah
negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha
Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan’. Dengan rumusan yang panjang dan
padat ini pada aline keempat pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 ini punya makna bahwa
- Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
- adanya dasar Negara yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Pasal – Pasal UUD 1945
Pasal – pasal UUD 1945 merupakan isi konstitusi (UUD 1945). Pasal – pasal UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal dan 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan. Adapun hal – hal yang diatur dalam setiap pasalnya sebagai berikut :
Pasal – pasal UUD 1945 merupakan isi konstitusi (UUD 1945). Pasal – pasal UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal dan 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan. Adapun hal – hal yang diatur dalam setiap pasalnya sebagai berikut :
- Bab I : Bentuk Dan Kedaulatan
- Bab II : Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Bab III : Kekuasaan Pemerintahan Negara
- Bab IV : Dewan Pertimbangan Agung (Dihapus)
- Bab V : Kementrian Negara
- Bab VI : Pemerintahan Daerah
- Bab VII : Dewan Perwakilan Rakyat
- Bab VIIA : Dewan Perwakilan Daerah
- Bab VIIB : Pemilu
- Bab VIII : Hal Keuangan
- Bab IX : Kekuasaan Kehakiman
- Bab IXA : Wilayah Negara
- Bab X : Warga Negara Dan Penduduk
- Bab XA : HAM
- Bab XI : Agama
- Bab XII : Pertahanan Dan Keamanan Negara
- Bab XIII : Pendidikandan Kebudayaan
- Bab XIV : Perekonomian Sosial Dan Kesejahteraan Sosial
- Bab XV : Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
- Bab XVI : Perubahan Undang – Undang Dasar
0 komentar:
Posting Komentar