About

Pages

Jumat, 12 April 2013

PERSAMAAN KEDUDUKAN WNI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA


SK: persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan.
KD: 2. Menganalisis persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara
Indikator:
  1. Menunjukkan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara
  2. Mendeskripsikan landasan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara
  3. Memberikan contoh perilaku yang menampilkan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara
  1. PERSAMAAN KEDUDUKAN WNI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA
  1. Persamaan Kedudukan dalam Hukum dn Pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.
  1. Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.
  1. Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik).
    Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
  2. Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
  1. Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
  1. Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela Indonesia.
  1. Persamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
  1. Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial.
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).
  1. LANDASAN PERSAMAAN KEDUDUKAN WNI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA
Landasan Persamaan hidup dalam Konstitusi Negara:
  1. Pembukaan UUD 1945
  2. Sila- sila Pancasila
  3. UUD 1945
Makna   persamaan
  1. Perwujudan kehidupan di dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai orang lain tanpa membedakan SARA.
  2. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman kehidupan yang beradab dan sosial  mengakibatkan budaya menyebabkan makna persamaan  menjadi makna diskriminasi.
  3. Warga Negara adalah sama kedudukanya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34.

  1. CONTOH PERILAKU YANG MENAMPILKAN PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA.
  1. Dalam bidang hukum: setiap orang yang menjadi terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum
  2. Dalam bidang Pemerintah: setiap orang berhak untuk mendaftarkan diri menjadi pegawai negeri
  3. Dalam bidang politik: setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat.
  4. Dalam bidang ekonomi: setiap orang berhak untuk berusaha dan mendapatkan pekerjaan
  5. Dalam bidan sosial budaya: setiap orang berhak mengembangkan kebudayaan,
  6. Dalam bidang pertahanan dan keamanan: setiap orang berhak untuk mengikuti pendidikan militer.


     


0 komentar:

Posting Komentar