SK:
Menghargai
persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan
KD:
1. Mendeskripsikan
kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia
Indikator:
- Mendeskripsikan kedudukan warga negara yang diatur dalam UUD 1945
- Menguraikan persyaratan untuk menjadi warga negara Indonesia dan hal yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan
- Menjelaskan asas kewarganegaraan yang berlaku secara umum
- KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM UUD 1945
Menurut
pasal 26 ayat(2) UUD 1945, penduduk ialah warga negara Indonesia dan
orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Selanjutnya pasal 26
ayat (1) UUD 1945 mengasakan bahwa, warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahakan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal
2 Undang-undang No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan mengatur
bahwa: “ ynag menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
Orang
yang tinggal di dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan menjadi
- Penduduk, yaitu yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah negara itu, yang dapat di bedakan warga negara dengan warga negara asing (WNA)
- Bukan penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengn Visa yang diberikan oleh Negara (kantor imigrasi) yang bersabgkutan seperti turis.
- PERSYARATAN MENJADI WNI
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU
no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi
- anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
- anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi
sebagai berikut:
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di
samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas,
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia
melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara
sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh
tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi
warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda
dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini
memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak
yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut.
Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan
Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari
UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas
kewarganegaraan ius
sanguinis;
ditambah dengan ius
soli.
- ASAS KEWARGANEGARAAN
- Asas Kelahiran (Ius soli)
Adalah
penetuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah
kelahiran seseorang. Pada awalnya asas kewarganegaraan hanyalah asas
ius soli saja. Hal itu di dasarkan pada suatu anggapan bahwa
seseorang yang lahir di suatu wilayah negara otomatis dan logis ia
menjadi warga negara tersebut. Lebih lanjut dengan tingginya
mobilitas manusia di perlukan asas yang lain yang tidak hanya
berpatokan pada kelahiran sebagai realitas bahwa orang tua yang
memiliki status kewarganegaraan yang berbeda akan menjadi bermasalah
jika kemudian orang tua tersebut melahirkan di tempat salah satu
orang tuanya (misalnya di temapy ibunya). Jika asaa soli ini tetap
dipertahankan, si anak tidak berhak untuk mendapatkan status
kewarganegaraan bapaknya. Atas dasra itu lah muncul asas sanguins
- Asas Keturunan (Ius sanguins)
Asas
keturunan (ius sanguins) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan
keturunan atau pertalian darah. Jika suatu negara menganut asas ius
sanguins seseorang anak yang lahir dari orang tua yang memiliki
kewarganegaraan suatu negara seperti Indonesia. Anak tersebut berhak
mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yaitu warga negara
Indonesia.
- Asas Perkawinan
Status
Kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mriliki asas
kesatuan hukum , yaitu paradigma suami isteri atau iktan keluarga
merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat,
dan bersatu. Disamping itu asas perkawinan mengandung asas persamaan
derajat karena suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaran masing-masing pihak. Asas ini menghindari
penyelendupan hukum, misalnya seorang yang berkewarganegaraan asing
ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara
berpura-pura melakukan pernikahan dengan perempuan di negara
tersebut, setelah mendapat kewarganegaraan itu ia menceraikan
istrinya.
PEWARGANEGARAAN
(Naturalisasi)
Dalam
Naturalisasi ada yang bersifat aktif dan ada pula yang bersifat
pasif. Dalam Naturalisasi aktif seseorang dapat menggunakan hak opsi
untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara
dari suatu negara, sedangkan dalam naturalisasi pasif seesorang yang
tidak mau di warganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau di beri
status warga negara suatu negara dapat menggunakan hak repudiasi,
yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Sehubungan dengan problem status
kewarganegaraan seseorang, apabila asas kewarganegaraan di atas di
terapkan secara tegas dalam sebuah negara, akan mengakibatkan status
kewarganegaraan seseorang mengalami hal sebagai berikut
- Apatride, yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut lahir di sebuah negara yang menganut asas ius sanguinis.
- Bipatride, yaitu seseorang akan mendapatkan dua kewarganegaraan apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang mana negaranya menganut asas ius sanguinis sedangkan dia lahir di sutu negara yang menganut asas ius soli.
- Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.
0 komentar:
Posting Komentar