KD:
1. Mendeskripsikan
hubungan dasar negara dengan
konstitusi
Indikator:
- Mendeskripsikan pengertian dasar negara
- Mendeskripsikan pengertian konstitusi negara
- Menguraikan tujuan dan nilai konstitusi
- Menyimpulkan keterkaitan dasar negara dengan konstitusi di sebuah negara.
- DASAR NEGARA
Dasar Negara adalah prinsip atau
norma dasar yang di jadikan sebagai pedoman untuk mengatur
penyelenggaraan ketatanegaraan yang mencakup berbagai bidang
kehidupan bangsa.Dasar Negara pada hakekatnya merupakan falsafah
negara (philosphischegrondslag)
serta fundamen yang kokoh dan kuat serta bersumber dari pandangan
hidup atau falsafah suatu bangsa. Terdapat bermacam – macam dasar
negara seperti: Liberalisme, Sosialisme, Komunisme dan lain-lain.
- DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dasar
Negara Republik Indonesia adalah Pancasila.Pancasila digunakan
sebagai pedoman dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan
yamng mencakup semua bidang Kehidupan bangsa. Pancasila sebagai dasar
negara tercantum dalam alinea IV UUD 1945. Pancasila secara yuridis
konstitusional merupakan norma objektif dan norma tertinggi, sehingga
Pancasila merupakan sumber hukum. Pancasila sebagai dasar negara
disebut juga:
- Sebagai pedoman hidup
- Sebagai Sumber hukum positif
- Sebagai Kepribadian bangsa
- Sebagai falsafah / Ideologi Negara
- PENGERTIAN KONSTITUSI
Istilah
dalam bahasa Inggris constitution atau dalam bahasa Belanda
constitutie secara harfiah sering di terjemahkan dalam bahasa
Indonesia Undang – Undang Dasar. Permasalahanya penggunaan istilah
Undang – undang dasar adalah bahwa kita langsung membayangkan
naskah tertulis. Pengertian Konstitusi itu dalam praktik
Ketatanegaraan pada umumnya dipahami secara (i) lebih luas daripada
undang-undang dasar atau (ii) sama dengan pengertian undang-undang
dasar.
Kata
konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas daripada pengertian undang
– undang dasar karena pengertian undang-undang dasar hanya meliputi
naskah tertulis saja dan di samping itu masih terdapat konstitusi
yang tidak tertulis yang tidak tercakup dalam Undang-undang dasar
(Kaelan, 2004:18)
Para
penyusun undang-undang undang –undang dasar 1945 menganut arti
konstitusi lebih luas daripada Undang-undang Dasar 1945 karena
penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa:
Undang-undang
Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara
itu. Undang-undang dasar adalah hukum yang tertulis, sedang di
sampingnya Undang-Undang Dasar berlaku juga Hukum Dasar yang tidak
tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.
- TUJUAN KONSTITUSI
Tujuan
Konstitusi Menurut Lowenstein :
- Untuk Memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
- Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa, serta menetapkan bagi para penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka.
Tujuan-tujuan
adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan
menjadi 3 tujuan, yaitu sebagai berikut: (Dede Rosyada):
- Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
- Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri.
- Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
- NILAI KONSTITUSI
- Nilai normatif : resmi di terima oleh bangsa sehingga tidak hanya
berlaku secara hukum tetapi secara
nyata dalam masyarakat.
- Nilai Nominal: sesuai dengan hukum yang berlaku
- Nilai Semantik : hanya untuk kepentingan penguasa menafsirkan
konstitusi sesuai dengan keinginanya
- SIFAT DAN FUNGSI KONSTITUSI
Sifat
pokok konstitusi negara adalah
- fleksibel (luwes). Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel / luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan jaman /dinamika masyarakatnya.
- rigit (kaku). konstitusi negara dikatakan rigid / kaku apabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.
Fungsi
pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian
rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang
diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa
pembatasan dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan
yang dipergunakan untuk memerintah itu tidak disalahgunakan. Dengan
demikian diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi.
- HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Dasar
negara berisi prinsip-prinsip dasar hidup bernegara yang harus
dijabarkan kedalam konstitusi yang merupakan aturan - aturan pokok
untuk mengatur dan menyelenggarakan sistem ketatanegaraan. Dasar
negara Bangsa Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam
Konstitusi UUD 1945 alinea 4 yang menjadi sumber tertib hukum di
Indonesia.
mantap nih postingan nya :*
BalasHapus