About

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Pages

Sabtu, 13 April 2013

semangat kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara

SK: Menganalisis sistem politik di Indonesia
KD: Menunjukkan semangat kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara
indikator:
  1. Menunjukkan contoh perilaku yang sesuai dengan semangat kebangsaan
  2. Mendeskripsi macam-macam nasionalisme
  3. Menunjukkan sikap positif terhadap patriotisme Indonesia

A.       Contoh yang sesuai dengan semangat kebangsaan:
1.      Mengikuti upacara dengan hikmat
2.      Belajar dengan sungguh – sungguh
3.      Memperingati hari – hari besar Nasional ( hari – hari pahlawan).
4.      Mematuhi tata tertib sekolah
5.      Tidak berkelahi
B.       NASIONALISME
Nasionalisme adalah perasaan satu keturunan, senasib, sejiwa dengan bangsa dan tanah airnya. Nasionalisme yang dapat menimbulkan perasaan cinta kepada tanah air disebut patriotisme. Nasionalisme dibedakan menajdi dua yaitu :
a. Nasionalisme dalam arti luas yaitu perasaan cinti / bangga   terhadap tanah air dan bangsanya dengan tidak memandang bangsa lain lebih rendah derajatnya.
b. Nasionalisme dalam arti sempit yaitu perasaan cinta/bangga terhadap tanah air dan bangsanya secara berlebihan dengan memandang bangsa lain lebih rendah derajatnya.
Nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang berdasarkan Pancasila yang selalu menempatkan kepentingan bangsa dan negar di atas kepentingan pribadi dan golongan. Nasionalisme Indonesia adalah perasaan bangga/cinta terhadap bangsa dan tanah airnya dengan tidak memandang bangsa lain lebih rendah derajatnya. Dalam membina nasionalisme harus dihindarkan paham kesukuan chauvinisme, ekstrimisme, kedaulatan yang sempit. Pembinaan nasionalisme juga perlu diperhatikan paham kebangsaan yan gmengandung penegrtian persatuan dan kesatuan Indonesia, artinya persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
MACAM – MACAM NASIONALISME
1. Nasionalisme nekrofhilia
Nasionalisme yang menjadi landasan kekerasan seperti ini adalah sebuah nasionalisme yang nekrofhilia, nasionalisme yang mengarahkan konsruksi kesadaran pada hal-hal yang berbau kekerasan dan berujung pada kematian. Padahal nasionalisme yang diinginkan harus membangun negeri ini, sehingga dibutuhkan upaya untuk menata kembali kebersamaan dan menumbuhkan etos keindonesiaan untuk menentukan positioning, bargaining, arah dasar penataan, pengembangan, pembangunan serta kepribadian bangsa.
2. Pseudo Nasionalisme
Pseudo Nasionalisme merupakan naionalisme yang ditawarkan dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Secara konsepsional pemerintah menggembar-gemborkan nasionalisme yang memihak pada rakyat banyak, namun pada kenyataannya, regulasi yang dikeluarkan merupakan sebentuk proteksi dan perlakuan istimewa bagi kaum pemodal, terutama para pemodal asing. Regulasi ini bahkan cendrung diterapkan dengan mengedepankan paradigma yang militeristik, pihak keamanan negeri ini telah beralih fungsi menjadi pelindung masyarakat menjadi pengaman aset para pemodal. Pseudo nasionalisme tidak hanya berefek pada paradigma kekerasan yang menjadi paradigma kerja pemerintahan kita, pseudo nasionalisme juga telah menimbulkan masyarakat kita menderita. Masyarakat kita disusun oleh individu-individu yang skizofrenik. Individu skizofrenik sebagaimana dijelaskan oleh Holzkamp-Osterkamp (1991), adalah individu yang menderita kepribadian pasif, kecemasan dan inferioritas tinggi.
3. Nasionalisme Biofhilia
Nasionalisme yang biofhilia atau nasionalisme yang mendorong harapan besar pada hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan dan kemakmuran serta kesejahteraan orang banyak perlu untuk diwujudkan. nasionalisme ini termasuk nasionalisme yang sehat, karena nasionalisme ini lahir dari pola berfikir komprehensif, sebuah cara berfikir yang ditandai dengan keberanian masyarakat untuk bertindak dan melakukan perubahan dalam hidupnya. Dan pada dasarnya nasionalisme yang sehat adalah nasionalisme yang lahir dari rahim kesadaran kebangsaan yang dihayati dengan hati nurani. Nasionalisme ini adalah sebuah konsensus yang harus menjadi perekat dan paradigma yang dianut baik oleh para pengambil kebijakan maupun masyarakat umum.
C.       PATROTISME
Patriotisme berasal dari kata patriot yang berati pecinta/pembela tanah air. Patriotisme diartikan sebaga isemangat/jiwa cinta tanah air yang berupa sikap rela berkorban untuk kejayaan dan kemakmuran bangsanya. Patriotisme tidak hanya cinta kepada tanah air saja, tapi juga cinta bangsa dan negara. Kecintaan terhadap tanah air tidak hanya ditampilkan saat bangsa Indonesia terjajah, tetapi juga diwujudkan dalam mengisi kemerdekaan.
Ciri-ciri patriotisme :
a)      Cinta tanah air
b)      Rela berkorban untuk kepentingan nusa dan bangsa
c)      Menempatkan persatuan, kesatuan dan keselamatan bansga dan negara di atas kepentingan pribaadi dan golongan
d)     Bersifat pembaharuan
e)      Tidak kenal menyerah
f)       Bangga sebagai bangsa Indoensia.
Perwujudan Patriotisme dan Nasionalisme dalam kehidupan Sikap patriotisme dan nasionalisme dapat diwujudkan dalam berbagai lingkungan kehidupan :
a.       Lingkungan keluarga
Jiwa dan semangat patriotisme dapat ditanamkan dan dimulai di lingkungan keluarga, misalnya kita harus selalu berbuat baik di lingkungan kita untuk menjaga nama baik keluarga, meelstarikan ketenttraman  keluarga, emmbantu meringankan beban keluarga.
b.      Lingkungan sekolah
Berbagai macam tingkah laku atau kegiatan yang mengacu pada nilai kesopanan dan kebaikan, baik terhadap guru, karyawan maupun teman, mengikuti upacar dengan tertib. Menajdi anggota OSIS, menjaga nama baik sekolah, menjadi team olah raga, menghidnari tawuran pelajar, menjaga kebersihan dan ketertiban sekolah dan lain sebagainya.
c.       Lingkungan masyarakat
Sikap patriotisme di masyarakat dapat ditumbuhkan dan dilaksanakan melalui menjaga keamanan lingkungan, menaikkan bendera di depan rumah pada hari besar nasional, membersihkan lingkungan, aktif dalam kegiatan desa dan ikut membela negara bila diperlukan.



Jumat, 12 April 2013

PENGERTIAN, FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA


SK: Menganalisis sistem politik di Indonesia
KD: Menjelaskan pengertian, fungsi dan tujuan NKRI
Indikator:
    1. Menguraikan pengertian dan fungsi negara 
    2. Membandingkan berbagai teori tujuan Negara
    3. Mendeskripsikan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  1. PENGERTIAN NEGARA
  1. Menurut Aristoteles,Negara adalah persekutuan dari pada keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik- baiknya.
  2. Menurut Hugo de Groot, Negara dalah suatu persekutuan yang sempurna dari orang- orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum.
Terbentuknya Nrgara terjadi dikarenakan adanya tujuan yang sama. Adapun fungsi – fungsi utama antara lain:
  1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. Contoh : Penjagaan perbatasan yang intensif oleh TNI
  1. Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum. Contoh : Penegakkan hukum melalui lembaga peradilan.
  1. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh : UU tentang Tindak Pidanan Korupsi.
  1. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. contoh : memberi beasiswa sekolah berkualitas
  1. TEORI TUJUAN NEGARA
Berkaitan dengan beragamnya praktik pengejawantahan dan meluasnya tujuan negara, terdapat sejumlah teori yang bervariasi dalam menjelaskanya. Hal tersebut tak lepas dari adanya perbedaan konteks, sudut pandang, dan titik tolak para ahli dalam melihat tujuan negara. Di antara teori tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Teori kekuasaan Negara
Salah satu tokoh yang meletakkan dasar pemikiran bagi teori kekuasaan negara adalah Shang Yang. Ia hidup pada abad ke-5 atau abad ke-4 sebelum Masehi (523-428 S,M). Selama pemerintahannya Cina saat itu sedang dilanda Kekacauan besar , penuh kerusuhan . Kaum bangsawan bertindak selaku raja kecil yang berdaulat. Dalam hal ini Lord Shang menganjurkan negara dikumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya bagi pihak negara, dan inilah satu- satunya tujuan bagi negara. Tujuan ini baru bisa di capai dengan menyiapkan tentara yang kuat , berdisiplin tidak mewah dan bersedia menghadapi segala bentuk ancaman, baik dari dalam maupun dari luar negara.
  1. Teori pemeliharaan Agama dan Kesejahteraan Rakyat
Teori ini dianut dan dijalankan oleh Juris Suni dalam doktrin Islam. Instrumen utama dalam melihat dan menerangkan tujuan negara adalah pemerintahan yang mengelola negara. Dalam kerangka ini diketahui bahwa pembentukan khalifah atau pemerintahan dalam suatu negara bertujuan sebagai pengganti tugas kenabian yang mengatur kehidupan dan urusan misi umat atau rakyat, baik keduniaan maupun keagamaan. Bertolak dari kerangka demikian, para Juris Sunni lebih melihat bahwa tujuan negara adalah memelihara agama dan umat atau rakyatnya.
  1. Teori Kebesaran Negara
Dalam batas-batas tertentu , teori kebesaran dan kehormatan negara sangat mirip dengan teori kekuasaan negara Lord Shang. Niccolo Machievelli adalah salah satu tokoh sandaran dari teori ini. Kemiripan ini difasilitasi salah satunya karena adanya kesamaan konteks keadaan Italia pada zamna Machievelli dengan keadaan negara Cina pada semasa hidup Sang Yang.Kekuasaan Negara bagi Machievelli merupakan tujuan negara yang tidak sebenarnya, sementara tujuan negara yang sebenarnya adalah kebesaran dan kehormatan negara. Dari sini kita bisa tahu bahwa tujuan negara itu sifatnya primer atau tujuan negara yang sebenarnya dan ada juga yang sekunder atau tujuan negara yang bukan sebenarnya.
  1. Teori Perdamaian Dunia
Teori perdamain dunia ini menyatakan bahwa tujuan negara daalah mewujudkan perdamain dunia dengan jalan menciptakan undang-undang yang seragam bagi seluruh umat manusia. Teori ini di anut dan di kembangkan oleh Dante Alleghiere (1265- 1321). Dante merupakan seorang filosof dan penyair. Selain itu, Dante juga seorang yang memiliki pengaruh politik dalam negaranya Florence.
  1. Teori Penjaminan Hak dan Kebebasan
Teori ini dikembangkan oleh Imanuel Kant (1724- 1804). Ia adalah seorang berkebangsaan Jerman dan penganut teori perjanjianmasyarakat dan kedaulatan rakyat. Teori Kant tentang tujua negara didasarkan pada asumsinya bahwa semua orang adalah merdeka dan sederajat sejak lahir. Dengan dasar anggapan itu, Kant mengajarkan bahwa tujuan negara adalah menegakkan hak-hak dan kebebasan-kebebasan warganya.
  1. TUJUAN NKRI
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan NKRI terdapat pada pembukaan UUD 1945 Alinea ke 4 yaitu:
  1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan atas kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.



SUPRASTRUKTUR POLITIK & INFRASTRUKTUR POLITIK


SK: Menganalisis sistem politik di Indonesia
KD: 1.Mendeskripsikan supra struktur dan infrastruktur politik di Indonesia.
Indikator:
    1. Menganalisis pengertian sistim politik Indonesia
    2. Mendeskripsikan supra struktur politik Indonesia
    3. Mendeskripsikan infrastruktur politik
  1. SISTEM POLITIK
Pengertian sistem menurut Prof. Pamudji adalah suatu keseluruhan yang kompleks atau terorganisasi, di mana di dalamnya terdapat komponen- komponen yang mempunyai fungsi masing-masing, saling berhubungan satu sama lain dalam rangka mencapai tujuan. Menurut ROBERT politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia.
Menurut Robert Dahl, sispol mencakup 2 hal :
  1. Pola yg tetap darpada hubungan antarmanusia
  2. Melibatkan sesuatu yg luas dan berarti tentang kekuasaan aturan-aturan kewenangan.
Menurut Prof Sumantri sistem politik adalah pelembagaan dari hubungan antara manusia yg berupa hubungan antara supra struktur politik dan infra struktur politik.
  1. STRUKTUR POLITIK
Struktur politik adalah pelembagaan hubungan organisasi antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik. Struktur politik sebagai bagian dari struktur pada umumnya, selalu berkenaan dengan alokasi nilai-nilai yang bersifat otoratif, yaitu yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan. Struktur poltik dapat kita golongkan sebagai berikut:
  1. Infrastruktur politik
Infrastruktur politik di Indonesia meliputi keseluruhan kebutuhan yang di perlukan di bidang politik dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang berkenaan dengan asal mula, bentuk, dan proses pemerintahan yang berlevelkan negara, Hal ini dapat di kaji dengaN melihat berbagai organisasi, sistem dan prosedur kerja. Oleh karena itu ada organisasi politik yang resmi tampak seperti partai politik, perkempulan buruh, tani , nelayan, pedagang, organisasi wanita, pemuda, pelajar dln. Tetapi ada pula organisasi abstrak yang tidak resmi namun sangat menguasai keadaan, sebagai elite power disebut grup penekan (pressure group).Berdasakan teori politik, infrastruktur politik mencakup 5 (lima) unsur atau komponen sebagai berikut :
a. Partai politik (political party ),
b. kelompok kepentingan (interst group),
c. kelompok penekan (pressure group),
d. media komunikasi politik  (political communication media) dan
e. tokoh politik (political figure).
  1. Suprastruktur politik
Suprastruktur politik merupakan musim politik resmi di suatu negara, jadi merupakan penggerak poltik formal. Kehidupan politik pemerintah bersifat kompleks karena akan bersinggungan dengan lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi, dan wewenang/kekuasaan antara lembaga yang satu dengan yang lainnya. Suasana ini pada umumnya dapat diketahui didalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan suatu negara.
Menurut Montesqueieu pemisahan kekuasaan di bagi menjadi :
1. Legeslatif
3. Yudikatif
2. Eksekutif
Menurut John Locke, pemisahan kekuasaan di bagi menjadi :
1.legeslatif
2.eksekutif
3. Federatif




Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku


SK: persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan
Kd: Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku
Indikator:
  1. Menunjukkan persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku
  2. Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
  1. PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Dalam bahasa ilmu politik, persamaan kedudukan warga negara biasa disebut dengan istilah “persamaan politik” (political equality). Persamaan politik adalah keadaan di mana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara .
Penekanan prinsip persamaan politik adalah persamaan kesempatan untuk berpartisipasi, bukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat. Sebab, partisipasi nyata warga masyarakat yang satu dengan yang lain tentu saja berbeda-beda, tergantung pada kemampuan dan kemauan untuk berpartisipasi masing-masing pihak.
Menurut Harold J Laski, prinsip persamaan kedudukan warga negara memiliki dua dimensi, yaitu:
  1. Tidak adanya keistimewaan khusus
  2. Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap orang
Jadi, negara tidak boleh memberikan pengistimewaan khusus kepada individu atau kelompok tertentu dalam masyarakat, entah itu atas dasar alasan ras, agama, jender, golongan budaya, suku, ataupun status sosial dalam masyarakat.Kenyataan di masyarakat memang menunjukkan bahwa banyak terjadi ketidaksamaan, akan tetapi hal itu tidak berarti bahwa perlakuan yang tidak sama terhadap warga negara dibenarkan. Kita harus memperjuangkan persamaan warga negara dalam kehidupan sehari-hari. Negara berkewajiban memperlakukan setiap orang dan semua warganya secara sama dengan cara memberikan kesempatan yang sama kepada mereka untuk ikut serta dalam proses pembuatan keputusan politik. Apa pun ras, agama, jender, golongan budaya, suku, maupun status sosialnya, semua wara negara yang harus diperlakukan sama. Mereka memiliki kesempatan yang sama untuk ikut srta dalam proses pembuatan keputusan politik.”Persamaan” hidup, merupakan sikap yang mengedepankan nilai-nilai saling menghormati dan menghargai antar sesama tanpa diskriminasi.Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, merupakan perekat yang melekat dan tertanam kuat dalam jiwa bangsa  Indonesia.
  • Perbedaan Ras
    Dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 tentang warga Negara dan penduduk, disebutkan bahwa yang menjadi warga Negara dan penduduk ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga Negara.
    Perbedaan ras yang ada hendaknya jangan dijadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. Sesungguhnya bangsa Indonesia selain masyarakat pribumi, terdiri dari banyak ras, misalnya :
    1. Ras keturunan Tionghoa atau etnis Tionghoa
    2. Ras keturunan Belanda atau etnis Belanda
    3. Ras keturunan Arab atau etnis Arab
    Semua adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang-orang bangsa Indonesia asli dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan Negara Indonesia dimata dunia internasional. Kita harus saling menghormati dan saling menghargai.
  • Perbedaan Agama
    Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Untuk itu maka pemerintah membentuk lembaga keagamaan.
    Lembaga keagamaan adalah suatu organisasi yang mengatur, mengurus, serta membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan. Adapun fungsi dari lembaga keagamaan adalah :
    1. Tempat untuk membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan
    2. Media menyampaikan gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa.
    3. Wahana silahturahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan
    4. Tempat berdialog antara sesame anggota antarkelompok agama.
    Untuk meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia dan demi tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa maka setiap warga Negara hendaknya menjalankan agama masing-masing dan saling menghormati, misalnya dengan sikap sebagai berikut :
    1. Memberi kesempatan pemeluk agama lain yang akan melaksanakan kegiatan keagamaannya dan tidak menggangu atau berbuat gaduh/kacau terhadap agama lain.
    2. Saling membantu dalam bidang kemanusiaan atau social, seperti gotong royong, membantu korban bencana dan lain-lain.
  • Perbedaan Gender
    Gender adalah jenis kelamin manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Setiap warga Negara baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kedudukan yang sama. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk duduk di lembaga pemerintahan serta berbagai bidang kehidupan lainnya.
    Diskriminasi gender pada zaman dahulu sering terjadi di masyarakat, dikaitkan dengan kekuatan fisik, sifat, dan kemampuan. Saat ini diskriminasi gender sudah dapat dihilangkan dan perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, social, dan ekonomi dengan laki-laki.
  • Perbedaan Golongan Sosial
    Golongan social adalah suatu kesatuan manusia yang ditandai oleh cirri-ciri tertentu serta mempunyai ikatan identitas social. Golongan sosial juga dapat diartikan sekumpulan orang-orang yang berdasarkan atas beberapa hal yang merasa satu kesatuan hingga masing-masing anggota menumbuhkan dan mengidentifikasi diri sendiri, misalnya golongan wanita, golongan pria, golongan buruh, golongan pemuda, dan lain-lain.
    Di Indonesia terdapat berbagai golongan sosial. Setiap warga Negara Indonesia hendaknya menyadari bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga Negara, tanpa memandang dari golongan sosial mana ia berasal.
    Perbedaan Budaya
  • Perbedaan Budaya
    Menurut pendapat Selo Soemardjan dan Soelaiman, kebudayaan adalah semua hasil cipta, rasa dan karsa manusia.
    Faktor utama yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan antara lain :
    1. Lingkungan
    2. Pertemuan antarbangsa
    3. Kepercayaan yang kuat dan mengakar
    Di Indonesia terdapat berbagai kebudayaan, baikyang berasal dari budaya daerah maupun budaya bangsa lain. Setiap orang hendaknya menyadari bahwa perbedaan budaya tersebut merupakan kekayaan bangsa dan tidak menjadikan sebagai faktor yang akan memecah-belah persatuan bangsa.
  • Perbedaan Suku
    Suku adalah golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang lebih besar. Suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadran dan identitas akan kesatuan kebudayaan.
    Kebahagiaan hidup dapat dicapai apabila hidup terdapat keselarasan, keserasian, dan keseimbangan sesuai yang diajarkan dalam pancasila. Keserasian dalam hidup berarti kesesuaian diri dengan berbagai lingkungan. Upaya-upaya dalam membina keserasian:
    1. Menciptakan suasana damai, aman, dan tenteram dalam pergaulan hidup.
    2. Saling menghormati dan menghargai hak-hak orang lain
    3. Tenggang rasa dan tepo seliro
    4. Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan

PERSAMAAN KEDUDUKAN WNI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA


SK: persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan.
KD: 2. Menganalisis persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara
Indikator:
  1. Menunjukkan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara
  2. Mendeskripsikan landasan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara
  3. Memberikan contoh perilaku yang menampilkan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara
  1. PERSAMAAN KEDUDUKAN WNI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA
  1. Persamaan Kedudukan dalam Hukum dn Pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.
  1. Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.
  1. Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik).
    Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
  2. Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
  1. Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
  1. Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela Indonesia.
  1. Persamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
  1. Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial.
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).
  1. LANDASAN PERSAMAAN KEDUDUKAN WNI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA
Landasan Persamaan hidup dalam Konstitusi Negara:
  1. Pembukaan UUD 1945
  2. Sila- sila Pancasila
  3. UUD 1945
Makna   persamaan
  1. Perwujudan kehidupan di dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai orang lain tanpa membedakan SARA.
  2. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman kehidupan yang beradab dan sosial  mengakibatkan budaya menyebabkan makna persamaan  menjadi makna diskriminasi.
  3. Warga Negara adalah sama kedudukanya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34.

  1. CONTOH PERILAKU YANG MENAMPILKAN PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA.
  1. Dalam bidang hukum: setiap orang yang menjadi terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum
  2. Dalam bidang Pemerintah: setiap orang berhak untuk mendaftarkan diri menjadi pegawai negeri
  3. Dalam bidang politik: setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat.
  4. Dalam bidang ekonomi: setiap orang berhak untuk berusaha dan mendapatkan pekerjaan
  5. Dalam bidan sosial budaya: setiap orang berhak mengembangkan kebudayaan,
  6. Dalam bidang pertahanan dan keamanan: setiap orang berhak untuk mengikuti pendidikan militer.


     


KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN INDONESIA

SK: Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan
KD: 1. Mendeskripsikan kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia
Indikator:
  1. Mendeskripsikan kedudukan warga negara yang diatur dalam UUD 1945
  2. Menguraikan persyaratan untuk menjadi warga negara Indonesia dan hal yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan
  3. Menjelaskan asas kewarganegaraan yang berlaku secara umum
  1. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM UUD 1945
Menurut pasal 26 ayat(2) UUD 1945, penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Selanjutnya pasal 26 ayat (1) UUD 1945 mengasakan bahwa, warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahakan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 2 Undang-undang No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan mengatur bahwa: “ ynag menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Orang yang tinggal di dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan menjadi
  1. Penduduk, yaitu yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah negara itu, yang dapat di bedakan warga negara dengan warga negara asing (WNA)
  2. Bukan penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengn Visa yang diberikan oleh Negara (kantor imigrasi) yang bersabgkutan seperti turis.

  1. PERSYARATAN MENJADI WNI
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli.
  1. ASAS KEWARGANEGARAAN
  1. Asas Kelahiran (Ius soli)
Adalah penetuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada awalnya asas kewarganegaraan hanyalah asas ius soli saja. Hal itu di dasarkan pada suatu anggapan bahwa seseorang yang lahir di suatu wilayah negara otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Lebih lanjut dengan tingginya mobilitas manusia di perlukan asas yang lain yang tidak hanya berpatokan pada kelahiran sebagai realitas bahwa orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda akan menjadi bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di temapy ibunya). Jika asaa soli ini tetap dipertahankan, si anak tidak berhak untuk mendapatkan status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasra itu lah muncul asas sanguins
  1. Asas Keturunan (Ius sanguins)
Asas keturunan (ius sanguins) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian darah. Jika suatu negara menganut asas ius sanguins seseorang anak yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara seperti Indonesia. Anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia.
  1. Asas Perkawinan
Status Kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mriliki asas kesatuan hukum , yaitu paradigma suami isteri atau iktan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat, dan bersatu. Disamping itu asas perkawinan mengandung asas persamaan derajat karena suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaran masing-masing pihak. Asas ini menghindari penyelendupan hukum, misalnya seorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara berpura-pura melakukan pernikahan dengan perempuan di negara tersebut, setelah mendapat kewarganegaraan itu ia menceraikan istrinya.


PEWARGANEGARAAN (Naturalisasi)
Dalam Naturalisasi ada yang bersifat aktif dan ada pula yang bersifat pasif. Dalam Naturalisasi aktif seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara, sedangkan dalam naturalisasi pasif seesorang yang tidak mau di warganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau di beri status warga negara suatu negara dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.


Sehubungan dengan problem status kewarganegaraan seseorang, apabila asas kewarganegaraan di atas di terapkan secara tegas dalam sebuah negara, akan mengakibatkan status kewarganegaraan seseorang mengalami hal sebagai berikut
  1. Apatride, yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut lahir di sebuah negara yang menganut asas ius sanguinis.
  2. Bipatride, yaitu seseorang akan mendapatkan dua kewarganegaraan apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang mana negaranya menganut asas ius sanguinis sedangkan dia lahir di sutu negara yang menganut asas ius soli.
  3. Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.