About

Pages

Selasa, 02 April 2013

KONSISTENSI NILAI PANCASILA DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA


A.    Kontroversi Tentang Rumusan Pancasila yang Benar dan Sah
Rumusan Pancasila 1 Juni berbeda jauh dengan rumusan “Pancasila 18 Agustus” dalam hal hierarkhi norma. Penjelasannya demikian :
·         Pancasila yang diucapkan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 masih merupakan rancangan “philosophische grondslag” yang akan dirumuskan oleh Panitia Delapan BPUPKI”.
·         Pada tanggal 22 Juni 1945 rancangan Pancasila “Panitia Delapan” disempurnakan oleh oleh “Panitia Sembilan”.
·         Pancasila  susunan “Panitia Sembilan “ diresmikan oleh sidang BPUPKI pada tanggal 11 Juli 1945 dengan urutan yang sama dengan urutan Pancasila di Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945.
·         Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengesahkan Pancasila sebagai Ideologi Negara.

B.     Nilai di Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 sebagai Norma Dasar.
Pembukaan atau Mukaddimah UUD dinyatakan berfungsi sebagai “guiding principles” dan menunjukkan “semangat dari suatu konstitusi.
Pembukaan UUD 1945 berisi nilai – nilai pokok sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
6.      Keadilan Ekonomi dan Politik
7.      Merdeka
8.      Bersatu
9.      Berdaulat
10.  Adil
11.  Makmur.
“Core Value” dapat diturunkan menjadi ratusan norma dan sifatnya masih abstrak. Setelah diturunkan menjadi norma di UUD dan norma di undang – undang baru dapat diterapkan dan baru dapat diukur konsistensinya. Contoh: Nilai (Norma) Keadilan Sosial menurunkan norma “fakir miskin harus disantuni”, anak terlantar harus dipelihara Negara”, Sekolah gratis” serta “beras untuk orang miskin”.
Bila Terjadi benturan perundang – undangan ( Rules of Collison ).
Bila terjadi benturan perundang – undangan di Indonesia hanya dipakai tiga adagium untuk memecahkannya,yaitu :
1.      Lex posterior derogat legi prori (Undang – undang / norma yang dibuat kemudian menghapus undang – undang / norma terdahulu)
2.   Lex superiori derogat legi inferiori (undang – undang / norma yang superior,lebih tinggi, menghapus undng – undng / norma yang lebih rendah, inferior.
3.      Lex spesialis derogat legi generali, undang – undang / norma yang khusus menghapus undang – undang / norma yang umum.





0 komentar:

Posting Komentar