A.
Kontroversi
Tentang Rumusan Pancasila yang Benar dan Sah
Rumusan Pancasila 1 Juni berbeda jauh dengan rumusan
“Pancasila 18 Agustus” dalam hal hierarkhi norma. Penjelasannya demikian :
·
Pancasila yang
diucapkan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 masih merupakan rancangan
“philosophische grondslag” yang akan dirumuskan oleh Panitia Delapan BPUPKI”.
·
Pada tanggal 22
Juni 1945 rancangan Pancasila “Panitia Delapan” disempurnakan oleh oleh
“Panitia Sembilan”.
·
Pancasila susunan “Panitia Sembilan “ diresmikan oleh
sidang BPUPKI pada tanggal 11 Juli 1945 dengan urutan yang sama dengan urutan
Pancasila di Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945.
·
Pada tanggal 18
Agustus 1945 PPKI mengesahkan Pancasila sebagai Ideologi Negara.
B.
Nilai
di Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 sebagai Norma Dasar.
Pembukaan atau Mukaddimah UUD dinyatakan berfungsi
sebagai “guiding principles” dan menunjukkan “semangat dari suatu konstitusi.
Pembukaan
UUD 1945 berisi nilai – nilai pokok sebagai berikut :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
6. Keadilan
Ekonomi dan Politik
7. Merdeka
8. Bersatu
9. Berdaulat
10. Adil
11. Makmur.
“Core Value” dapat diturunkan menjadi
ratusan norma dan sifatnya masih abstrak. Setelah diturunkan menjadi norma di
UUD dan norma di undang – undang baru dapat diterapkan dan baru dapat diukur
konsistensinya. Contoh: Nilai (Norma) Keadilan
Sosial menurunkan norma “fakir miskin harus disantuni”, anak terlantar harus
dipelihara Negara”, Sekolah gratis” serta “beras untuk orang miskin”.
Bila Terjadi benturan
perundang – undangan ( Rules of Collison
).
Bila terjadi benturan perundang – undangan
di Indonesia hanya dipakai tiga adagium untuk memecahkannya,yaitu :
1. Lex posterior
derogat legi prori (Undang – undang / norma yang dibuat
kemudian menghapus undang – undang / norma terdahulu)
2. Lex superiori
derogat legi inferiori (undang – undang / norma yang
superior,lebih tinggi, menghapus undng – undng / norma yang lebih rendah,
inferior.
3. Lex spesialis
derogat legi generali, undang – undang / norma yang khusus
menghapus undang – undang / norma yang umum.
0 komentar:
Posting Komentar