About

Pages

Jumat, 12 April 2013

PENGERTIAN, FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA


SK: Menganalisis sistem politik di Indonesia
KD: Menjelaskan pengertian, fungsi dan tujuan NKRI
Indikator:
    1. Menguraikan pengertian dan fungsi negara 
    2. Membandingkan berbagai teori tujuan Negara
    3. Mendeskripsikan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  1. PENGERTIAN NEGARA
  1. Menurut Aristoteles,Negara adalah persekutuan dari pada keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik- baiknya.
  2. Menurut Hugo de Groot, Negara dalah suatu persekutuan yang sempurna dari orang- orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum.
Terbentuknya Nrgara terjadi dikarenakan adanya tujuan yang sama. Adapun fungsi – fungsi utama antara lain:
  1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. Contoh : Penjagaan perbatasan yang intensif oleh TNI
  1. Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum. Contoh : Penegakkan hukum melalui lembaga peradilan.
  1. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh : UU tentang Tindak Pidanan Korupsi.
  1. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. contoh : memberi beasiswa sekolah berkualitas
  1. TEORI TUJUAN NEGARA
Berkaitan dengan beragamnya praktik pengejawantahan dan meluasnya tujuan negara, terdapat sejumlah teori yang bervariasi dalam menjelaskanya. Hal tersebut tak lepas dari adanya perbedaan konteks, sudut pandang, dan titik tolak para ahli dalam melihat tujuan negara. Di antara teori tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Teori kekuasaan Negara
Salah satu tokoh yang meletakkan dasar pemikiran bagi teori kekuasaan negara adalah Shang Yang. Ia hidup pada abad ke-5 atau abad ke-4 sebelum Masehi (523-428 S,M). Selama pemerintahannya Cina saat itu sedang dilanda Kekacauan besar , penuh kerusuhan . Kaum bangsawan bertindak selaku raja kecil yang berdaulat. Dalam hal ini Lord Shang menganjurkan negara dikumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya bagi pihak negara, dan inilah satu- satunya tujuan bagi negara. Tujuan ini baru bisa di capai dengan menyiapkan tentara yang kuat , berdisiplin tidak mewah dan bersedia menghadapi segala bentuk ancaman, baik dari dalam maupun dari luar negara.
  1. Teori pemeliharaan Agama dan Kesejahteraan Rakyat
Teori ini dianut dan dijalankan oleh Juris Suni dalam doktrin Islam. Instrumen utama dalam melihat dan menerangkan tujuan negara adalah pemerintahan yang mengelola negara. Dalam kerangka ini diketahui bahwa pembentukan khalifah atau pemerintahan dalam suatu negara bertujuan sebagai pengganti tugas kenabian yang mengatur kehidupan dan urusan misi umat atau rakyat, baik keduniaan maupun keagamaan. Bertolak dari kerangka demikian, para Juris Sunni lebih melihat bahwa tujuan negara adalah memelihara agama dan umat atau rakyatnya.
  1. Teori Kebesaran Negara
Dalam batas-batas tertentu , teori kebesaran dan kehormatan negara sangat mirip dengan teori kekuasaan negara Lord Shang. Niccolo Machievelli adalah salah satu tokoh sandaran dari teori ini. Kemiripan ini difasilitasi salah satunya karena adanya kesamaan konteks keadaan Italia pada zamna Machievelli dengan keadaan negara Cina pada semasa hidup Sang Yang.Kekuasaan Negara bagi Machievelli merupakan tujuan negara yang tidak sebenarnya, sementara tujuan negara yang sebenarnya adalah kebesaran dan kehormatan negara. Dari sini kita bisa tahu bahwa tujuan negara itu sifatnya primer atau tujuan negara yang sebenarnya dan ada juga yang sekunder atau tujuan negara yang bukan sebenarnya.
  1. Teori Perdamaian Dunia
Teori perdamain dunia ini menyatakan bahwa tujuan negara daalah mewujudkan perdamain dunia dengan jalan menciptakan undang-undang yang seragam bagi seluruh umat manusia. Teori ini di anut dan di kembangkan oleh Dante Alleghiere (1265- 1321). Dante merupakan seorang filosof dan penyair. Selain itu, Dante juga seorang yang memiliki pengaruh politik dalam negaranya Florence.
  1. Teori Penjaminan Hak dan Kebebasan
Teori ini dikembangkan oleh Imanuel Kant (1724- 1804). Ia adalah seorang berkebangsaan Jerman dan penganut teori perjanjianmasyarakat dan kedaulatan rakyat. Teori Kant tentang tujua negara didasarkan pada asumsinya bahwa semua orang adalah merdeka dan sederajat sejak lahir. Dengan dasar anggapan itu, Kant mengajarkan bahwa tujuan negara adalah menegakkan hak-hak dan kebebasan-kebebasan warganya.
  1. TUJUAN NKRI
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan NKRI terdapat pada pembukaan UUD 1945 Alinea ke 4 yaitu:
  1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan atas kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.



2 komentar: